PROFIL
PEMBIMBING MASYARAKAT BUDDHA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI MALUKU
SEJARAH
Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.
Harapan umat Buddha agar di Departemen Agama RI dapat memiliki Direktorat Jenderal sendiri sudah dimulai sejak diselenggarakannya Kongres Pertama Umat Buddha di Indonesia pada tahun 1979 di D.I. Yogyakarta. Harapan-harapan para tokoh-tokoh umat Buddha saat itu begitu membahana di ruang sidang paripurna Kongres Pertama Umat Buddha tersebut. Berbagai upaya dilakukan oleh umat Buddha untuk mewujudkan harapan itu, hingga akhirnya pada tahun 2006 harapan tersebut terwujud dengan terbentuknya satuan kerja yang melayani masyarakat Buddha dengan nama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Sejalan dengan terbentuknya Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama Republik Indonesia tetapi belum diikuti oleh terbentuknya satuan kerja Bimbingan Masyarakat Buddha pada satuan kerja tingkat Provinsi Maluku, kondisi ini kemudian masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera di pecahkan mengingat pelayanan teknis Agama dan Keagamaan Buddha berada pada tingkat Kantor Wilayah Provinsi.
Harapan dari umat Buddha provinsi Maluku akhirnya tercapai berkat kerja keras dan juga perjuangan dari seluruh elemen umat Buddha tingkat pusat dan juga provinsi maluku yaitu dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal, dimana pada Pasal 937 pada PMA tersebut mengatur tentang terbentuknya struktur Bimbingan Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Walaupaun struktur Bimbingan Masyarakat Buddha Provinsi maluku telah terbentuk tetapi pada saat itu belum ada pejabat difinitif sehingga tugas dan fungsi Bimbingan Masyarakat (bimas) Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dilaksanakan oleh saudara Sukardi Rianto, S.Ag., M.H. yang saat itu menjabat sebagai Pembimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Pada tahun 2014 kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maluku akhirnya memiliki pejbata difinitif Pembimas Buddha yaitu saudara Naryoto, S.Pd., M.Hum. yang selanjutnya mengembang tugas sebagai kepanjangan tangan Kepala kantor Wilyah Kementerian Agama provinsi Maluku untuk memberikan pelayanan di bidang Agama dan Keagamaan Buddha di provinsi Maluku. Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pembimas Buddha dilanjutkan oleh Saudara Sariyono,S.Ag., M.Si, Ketika Saudara Naryoto, S.Pd., M.Hum diberikan tugas sebagai Pembimas Buddha di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat mulai pada tanggal 28 Mei 2018. Selanjutnya pada Bulan Desember tahun 2021 Saudara Sariyono,S.Ag., M.Si mendapat tugas sebagai Pembimas Buddha di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sehingga tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimas Buddha dari tanggal 28 Desember 2021 dilanjutkan oleh saudara Sujiyanto, S.Ag., MM. yang ditugaskan untuk menjabat sebagai Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Dan Sejak tanggal 30 April 2025 jabatan Pembimas Buddha beralih ke saudari Ria Abis Purwaningrum, S.Ag., M.M yang menggantikan saudara Sujiyanto yang pindah tugas ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
TUGAS PEMBIMBING MASYARAKAT BUDDHA
Pembimbing Masyarakat Buddha memiliki tugas sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, Pembimbing Masyarakat Buddha memiliki tugas, yaitu :
“Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi ”.
Pelaksanaan tugas Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku adalah untuk mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020-2024, sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, yaitu:
VISI
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
MISI
- meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).