Profil Bidang Pendidikan Madrasah

Nama Kepala
La Fata, S.Ag, M.H

TUGAS
bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan  teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.  (Pasal 47 PMA No. 19 Tahun 2019)

FUNGSI

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.  (Pasal 48 PMA No. 19 Tahun 2019).

Share :

Artikel Acak