Tugas Dan Fungsi Bidang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam
Bidang Pendidikan Agama an Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang Pendidikan Agama dan Keagaman Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama adan keagamaan Islam;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, ponok pesantren, pendidikan diniyah dan pendidikan Al-Qur’an, serta penglolaan sistem informasi pedidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
- Dalam menjalanan tugas dan fungsinya Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan dibantu oleh 5 (lima) seksi, yang terdiri dari:
- 1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksaaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama islam pada pendidikan anak usia ini dan pendidikan dasar.
- 3) Seksi Pondok Pesantren, mempunyai tugas melakukan penyiapa bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di biang pendidikan agama islam pada sekolah menengah.
- 4) Seksi Pendidikan Diniyah dan al-Qur’an, mempunyai tugas melakukan pnyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah da al-Qur’an.
- 5) Seksi Sistem Pendidikan Agama Dan Kagamaan Islam, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan system informasi pendidikan agama dan keagamaan islam.