Seksi Bimas Islam Kemenag SBB Kunjungi Kantor Pertanahan, Bahas Verifikasi SK Penlok dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Piru, Inmas – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Iksan Narahaubun, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Perwakilan SBB yang berlokasi di Desa Waimital, Rabu (08/04/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Perwakilan SBB, Fery Latupeirissa, S.ST, di ruang kerjanya.

 

Dalam keterangannya usai pertemuan, Kasie Bimas Islam Iksan Narahaubun menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi awal Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset tanah milik Kementerian Agama SBB yang berada di empat titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA).

 

"Kami sedang mematangkan verifikasi awal terhadap SK Penlok dari KPKNL untuk empat lokasi aset tanah Kemenag di wilayah SBB. Ini merupakan bagian dari program kerja sama antara KPKNL Ambon, Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBB, dan Kementerian Agama SBB," ujar Iksan.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPKNL tengah memproses penerbitan SK Penlok tahun 2026. Selain itu, pertemuan juga membahas koordinasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan musala yang berada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Perwakilan SBB, Fery Latupeirissa, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran program pertanahan di lingkungan Kementerian Agama.

 

"Semoga ke depan, melalui hubungan kerja sama ini, kita terus dapat meningkatkannya demi terselesainya tanah-tanah wakaf di SBB," ujar Fery Latupeirissa.

 

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi aset tanah wakaf dan aset Kemenag SBB secara legal, sehingga memberikan kepastian hukum bagi umat Islam di wilayah tersebut.

Share :

Artikel Lainnya