Buru, (Inmas)-Pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal membangun peradaban keluarga yang kokoh. Pesan itulah yang kembali ditegaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namlea dalam prosesi akad nikah pasangan Hamat Buton dan Indah yang dilaksanakan di Desa Karang Jaya, Selasa (8/4/2026).
Di balik pelaksanaan akad nikah tersebut, KUA Namlea tidak hanya memastikan sahnya pernikahan secara agama dan hukum negara, tetapi juga menyampaikan pesan sosial yang kuat kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga yang berkualitas.
Kepala KUA Kecamatan Namlea, Andi Muhammad Ali, S.Ag, yang bertindak sebagai penghulu sekaligus wali hakim dalam prosesi tersebut, menegaskan bahwa pernikahan harus dipandang sebagai ikhtiar serius yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
“Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan tanggung jawab besar. Kesiapan mental, ekonomi, dan spiritual menjadi fondasi utama agar rumah tangga dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut telah memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan wali hakim, lanjutnya, merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 19, yang memberikan landasan hukum ketika wali nasab tidak dapat menjalankan perannya, baik karena berhalangan maupun dalam kondisi wali adhal.
“Negara hadir untuk memastikan setiap pernikahan memiliki kepastian hukum. Ini penting agar hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi secara sah,” tegasnya.
Usai prosesi akad nikah, Kepala KUA Namlea juga menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai sebagai bukti legalitas pernikahan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Penyerahan ini menjadi simbol bahwa pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Lebih jauh, Andi Muhammad Ali mengajak masyarakat untuk tidak menunda pencatatan pernikahan maupun mengabaikan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, praktik pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum di kemudian hari.
“Melalui akad nikah yang sah dan tercatat, kita tidak hanya menjaga martabat keluarga, tetapi juga mencegah potensi konflik hukum, terutama yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak,” jelasnya.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah yang memiliki dimensi sosial yang luas. KUA Namlea terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadikan pernikahan sebagai jalan membangun keluarga sakinah yang berlandaskan nilai-nilai agama dan kepastian hukum.
Dengan demikian, setiap prosesi akad nikah tidak hanya menjadi peristiwa pribadi, tetapi juga sarana edukasi publik dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, dan bertanggung jawab demi masa depan generasi yang lebih baik.
(Muzni)
Artikel Lainnya
Tingkatkan Kebugaran, MIN 1 Ambon Laksanakan Senam Sehat
06 September 2019
Kota Ambon Juara Umum Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi
15 November 2019