Buru, (Inmas)-Momen penyerahan buku nikah kepada pasangan Hamat Buton dan Indah di Desa Karang Jaya, Selasa (8/4/2026), menjadi lebih dari sekadar formalitas administratif. Di balik penyerahan dokumen resmi tersebut, terselip pesan mendalam tentang tanggung jawab, komitmen, dan kesiapan membangun keluarga yang sakinah.
Penyerahan buku nikah dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Namlea, Andi Muhammad Ali, S.Ag, usai prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat.
Buku nikah yang diterima kedua mempelai menjadi bukti sah bahwa pernikahan mereka telah tercatat secara resmi oleh negara, sekaligus pengakuan legal atas ikatan suci yang telah terjalin.
Dalam arahannya, Andi Muhammad Ali menegaskan bahwa buku nikah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi simbol tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh setiap pasangan suami istri.
“Buku nikah ini adalah bukti sah pernikahan sekaligus pengingat bahwa kalian telah mengikat janji di hadapan Allah dan negara. Di dalamnya ada tanggung jawab besar untuk saling menjaga, menghormati, dan membangun keluarga yang harmonis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kesabaran, dan komunikasi yang baik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan bijak.
“Rumah tangga pasti akan diuji. Kuncinya adalah saling memahami, menjaga komunikasi, dan tetap berpegang pada nilai-nilai agama. Jangan mudah menyerah, karena keluarga yang kuat dibangun dari proses yang tidak instan,” pesannya.
Lebih lanjut, Kepala KUA Namlea mengajak pasangan pengantin untuk menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah, bukan sekadar status sosial. Ia menekankan pentingnya peran suami dan istri dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, religius, dan penuh kasih sayang.
“Jadikan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya cinta dan keberkahan. Suami menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, istri menjadi pendamping yang menguatkan, dan keduanya bersama-sama mendidik generasi yang berakhlak,” tambahnya.
Momentum penyerahan buku nikah ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.
Dengan penyerahan buku nikah tersebut, KUA Namlea kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga edukatif dan transformatif bagi masyarakat, demi terwujudnya keluarga yang kokoh, harmonis, dan bertanggung jawab.
(Muzni)